JAYAWIJAYA, iNewsJayapura.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Pegunungan menggelar pertemuan bersama aparat keamanan TNI dan Polri untuk membahas rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.
Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu tingkat distrik, kabupaten hingga provinsi sedianya digelar pada 19 Februari hingga 10 Maret 2024, namun hasil pertemuan tersebut disepakati pada 26 Februari hingga 10 Maret 2024.
Komisioner KPU Papua Pegunungan, Melkianus Kambu menjelaskan bahwa keputusan tersebut disepakati lantaran Distrik Wamena Kota akan melakukan pemungutan suara ulang atau PSU di 93 TPS pada 24 Februari mendatang.
Komisioner KPU Papua Pegunungan Divisi Teknis Penyelenggara, Melkianus Kambu. Foto : Darul Muttaqin
Sementara itu, Ketua Bawaslu Papua Pegunungan, Fredy Wamo mengatakan, sebagai lembaga pengawas, pihaknya siap untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara.
"Bawaslu mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2024. Saya juga berharap, KPU memastikan setiap kampung, distrik sudah memasukan suaranya ke tingkat kabupaten, sehingga saat dilakukan rekapitulasi suara di tingkat provinsi, sudah valid," ujarnya.
Ketua Bawaslu Papua Pegunungan, Fredy Wamo. Foto : Darul Muttaqin
Dia juga berharap kepada KPU Papua Pegunungan agar setiap permasalahan yang terjadi saat pemungutan suara pada 14 Februari lalu di TPS tingkat kampung dan distrik diselesaikan dengan baik oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dan KPU Jayawijaya.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara merupakan suatu tahapan penting dalam proses Pemilu yang melibatkan pencatatan secara rinci, transparansi mengenai hasil perolehan suara oleh setiap calon dan partai politik di tempat pemungutan suara atau TPS.
Editor : Sari
Artikel Terkait