JAYAPURA, iNewsJayapura.id - 31 warga diamankan lantaran telah melakukan penyerangan terhadap kepolisian, di Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua.
Penyerangan terhadap aparat keamanan bermula lantaran puluhan warga tersebut tidak terima saat ditegur di tengah pesta ulang tahun hingga dinihari pada Rabu (28/2/2024).
"Mereka melakukan pesta ulang tahun hingga dinihari, kemudian ditegur oleh personel Polres Jayapura, tetapi mereka keberatan dengan teguran tersebut sehingga melakukan penyerangan yang diawali oleh salah satu warga yang memperovokasi warga lainnya," ucap Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen.
Kapolres menjelaskan, dari serangan tersebut, anggota yang merasa terdesak kemudian melakukan tindakan terukur sesuai dengan SOP dan behasil memukul mundur massa yang anarkis. Kejadian ini mengakibatkan enam personel terluka, satu lainnya dianaya menggunakan benda tumpul.
Kapolres mengatakan, selain 31 warga, Polisi turut mengamankan sepasang suami istri berinsial YN (36) dan YS (42) selaku penyelenggara pesta ulang tahun.
"Sementara masih dalam pemeriksaan secara maraton. Para pelaku yang terbukti nantinya terancam pasal Pasal 212 KUHP Jo dan pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 1,4 tahun hingga maksimal 8,4 tahun penjara," tegas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan yaitu 9 unit speaker, 3 unit amplifier, 1 unit mixer, 2 pengeras suara, 1 lampu merk reasing word, 1 wairless megaphone, 4 lampu LED Park, 2 laser sound sistem, 4 power sound, 2 lampu LED warna Putih, 2 lampu LED, 2 mini speaker light model CSA, 18 unit sepeda motor, 2 alat tajam berupa parang dan pisau dapur serta botol dan pecahan botol, balok kayu dan batu.
Editor : Sari
Artikel Terkait