JAYAWIJAYA, iNewsJayapura.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu tingkat distrik mulai 15 Februari hingga 2 Maret 2024, namun hingga 3 Maret 2024, sebagian distrik di delapan kabupaten di Papua Pegunungan belum menyelesaikan.
Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga mengatakan, jika terjadi keterlambatan pelaksanaan pleno rekapitulasi di tingkat distrik, maka Panwaslu Distrik akan mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan waktu.
"Demikian juga di tingkat kabupaten dan provinsi, maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan tata cara pelaksanaan pemilu," kata Daniel, di Wamena, Jayawijaya, Minggu (3/3/2024).
Daniel Jingga mengungkapkan belum mengetahui penyebab terlambatnya pleno tingkat distrik, namun berdasarkan informasi dari komisioner KPU, terjadi gesekan antara massa Caleg dari beberapa partai politik. Hal tersebut menyebabkan PPD mengalami kesulitan.
Pihaknya pun mendorong agar Komisioner KPU Kabupaten berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk melakukan upaya jemput paksa logsitik Pemilu dari PPD.
"Agar pergeseran waktu pleno di tingkat distrik tidak jauh dari jadwal rekapitulasi berjenjang secara nasional," ucapnya.
Dia berharap, semua persoalan yang berkaitan dengan keterlambatan pleno di distrik dapat terselesaikan, sehingga proses penetapan pleno rekapitulasi berjalan dengan baik.
Editor : Sari
Artikel Terkait