Disnakerindag Jayawijaya: Pembayaran THR Karyawan Swasta Paling Lambat H-7 Idul Fitri

Marco Kerda
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayawijaya, Lukas Waika Kossay. Foto: Marco Kerda

JAYAWIJAYA, iNewsJayapura.id - Pemerintah menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Karyawan Swasta tahun 2024 wajib dibayarkan paling lama pada H-7 pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2024. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2016. Dalam aturan tersebut menyebutkan karyawan swasta berhak mendapat THR 2024 adalah karyawan swasta dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourcing.

Hal tersebut dilanjutkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayawijaya, Lukas Waika Kossay saat dijumpai awak iNewsJayapura.id di ruangan kerjanya pada Rabu (27/03/2024). Menurutnya untuk Kabupaten Jayawijaya sendiri telah menindaklanjuti surat edaran Kemenaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami menghimbau kepada Perusahaan dan Yayasan yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Jayawijaya agar melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)" Ucap Lukas.

Pembayaran THR diberikan kepada Pekerja/buruh sebesar 1 bulan upah sedangkan bagi pekerja/buruh dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

"Untuk konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi posko komando satgas pusat pada website poskothr.kemnaker.go.id dan Call center 1500-630 serta WhatsApp 08119521151. Itu secara nasional sedangkan khusus Jayawijaya dapat berhubungan di Dinakerindag untuk informasi lebih lanjut" terangnya.

Lukas menyampaikan pembayaran THR tidak dapat dicicil apalagi tidak dibayarkan karena ada sanksi yang akan diterima oleh perusahaan jasa dan yayasan yang berdomisili di Kabupaten Jayawijaya.

"Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) perusahaan yang telat atau tidak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawannya bisa terkena denda. Denda tersebut sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan" tegasnya.

Editor : Damn

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network