Wabup Mamberamo Tengah: Insentif dan THR Hanya Bisa Diambil di Kobakma

Marco Kerda
Apel gabungan ASN yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Itaman Thago. (Foto: Istimewa)

MAMBERAMO TENGAH, iNewsJayapura.id — Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah menegaskan bahwa pembayaran insentif dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya akan dilakukan di ibu kota kabupaten, Kobakma. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Itaman Thago saat memimpin apel pagi bersama jajaran ASN di lingkungan Pemda Mamberamo Tengah, Jumat (13/6/2025).

Menurut Wabup, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa insentif dan THR benar-benar diterima oleh ASN yang aktif menetap dan bekerja di wilayah Mamberamo Tengah, bukan oleh mereka yang hanya datang sesekali atau lebih banyak berada di luar daerah.

“Insentif adalah hal yang menunjang ASN yang menetap di sini, bukan yang berfoya-foya di luar. Oleh itu diwajibkan, terima insentif dan THR hanya di Kobakma,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa surat edaran terkait hal ini telah diterbitkan oleh Bupati Yonas Kenelak dan wajib dipatuhi seluruh ASN.

“Ini bukan soal membatasi, tapi demi ketertiban dan keadilan. Supaya yang benar-benar bekerja mendapatkan haknya, dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Mamberamo Tengah untuk membangun budaya kerja yang disiplin dan bertanggung jawab. Pemerintah daerah berharap, dengan adanya aturan ini, pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal karena ASN hadir dan melaksanakan tugas di tempat kerja secara konsisten.

Editor : Darul Muttaqin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network