Sementara itu Direktur Utama (Dirut) PT Kristali Ekalestari Andito Prasetyowan menerangkan, pihaknya meminta pemerintah setempat untuk turun tangan untuk mencarikan solusi adanya aktivitas ilegal di wilayah areanya.
"Disetiap manapun kegiatan usaha pun yang tidak berkepentingan masuk ya jelas tidak diperbolehkan masuk dan melakukan aktivitas," terang Andito Minggu, 28 April 2024.
Ia juga menambahkan jangan sampai kegiatan sekelompok orang mengganggu usaha yang sudah berjalan berdampak ke masyarakat lain.
"Kami menyayangkan, jangan sampai aktivitas dilakukan orang lain yang bukan bagian dari kami menjadi berdampak masyarakat sekitar. Kami minta pemerintah setempat harus turun tangan dan mencari solusi-solusi," paparnya.
Dalam waktu dekat pihaknya meminta Pemprov Papua Tengah untuk menyelesaikan solusi yang dapat teratasi.
Senada dengan Andito, Humas PT Kristalin Ekalestari Maria Erari menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk turun tangan mengatasi solusi yang terjadi.
"Tentu kami akan bertambah plang-plang informasi di lingkungan sekitar area pemilik garapan. Bagaimana bisa kita mengatasi kedepan utama adalah bagaimana kita bisa mempercepat sehingga masyarakat tidak masuk sembarang masyarakat," pungkas Maria.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait