Tokoh Pemuda Minta KPU Lebih Selektif dengan Memperhatikan Tanggapan Masyarakat

George Wersay
Andi Soromaja, Perwakilan Tokoh Pemuda Kampung Kasonaweja Distrik Mamberamo Tengah. (Foto : George Wersay)

MAMBERAMO RAYA, iNewsJayapura.id - Disinyalir adanya anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang bermasalah pada Pileg Pilpres lalu masih tetap mengikuti seleksi calon anggota PPD Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendapat perhatian dan tanggapan serius dari tokoh Pemuda Kampung Kasonaweja Distrik Mamberamo Tengah.

Mewakili tokoh pemuda baik Kampung Kasonaweja dan Mamberamo Raya secara umum Andi Soromaja secara tegas menyatakan kepada KPU mamberamo raya untuk tidak lagi merekrut anggota PPD yang dinilai kinerjanya sebagai penyelenggara tidak memiliki integritas pada pemilu 2024 lalu.

Pernyataan tegas ini disampaikan secara langsung kepada Komisioner KPU pada saat seleksi wawancara di aula kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Kamis (16/05/2024) lalu.

"Hari ini kami datang untuk menyampaikan secara tegas kepada KPU Mamberamo Raya untuk tidak lagi menggunakan penyelenggara PPD yang bermasalah pada pemilihan DPR kemarilpususnya distrik mamberamo tengah pada pemilihan bupati (Pilkada) besok." Tegasnya saat memberikan keterangan kepada wartawan iNews usai menemui komisioner KPU.

Soromaja juga mengatakan alasan kehadirannya kembali menemui ketua kpu karena mendapat tekanan dari para pemuda dan masyarakat yang memantau perekrutan PPD dimana kpu masih tetap mengikut sertakan PPD bermasalah.

"Kemarin (selasa) kami sudah datang menyampaikan aspirasi kami bersama nama-nama PPD yang bermasalah, kami juga menyampaikan agar mereka yang bermasalah ini tidak dilibatkan lagi dalam seleksi selanjutnya (wawancara) namun bagian ini tidak diindahkan kpu sehingga atas desakan dan tekanan dari pemuda dan masyarakat maka kami kembali untuk menayakan hal itu kepada kpu."tuturnya.

Sementara itu menanggapi keinginan dari masyarakat maupun tokoh pemuda yang menginginkan agar calon seleksi yang bermasalah pada pemilu lalu harus di gugurkan atau diberhentikan, KPU Mamberamo Raya melalui kordiv hukum Yosias Ruamba mejelaskan bahwa KPU tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan calon peserta yang telah dinyatakan lulus melalui hasil seleksi administrasi maupun tertulis.

"Aspirasi dari masyrakat maupun kelompok organisasi yang disampaikan kepada kami kpu tetap kami terima sebagai tanggapan masyarakat dan ini kami jadikan sebagai acuan pada saat wawancara para peserta untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak dipertahankan atau tidak dilibatkan lagi," jelas Ruamba saat memberi keterangan kepada wartawan usai seleksi wawancara.

Sebelumnya aktifitas seleksi wawancara ini sempat terhenti selama kurang lebih 30 menit akibat luapan amarah yang dilakukan oleh perwakilan tokoh pemuda tersebut.

Editor : Damn

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network