JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat, dan Maluku kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Program Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah pada tanggal 21 Mei 2024 bertempat di Aula Cenderawasih, Gedung Keuangan Jayapura.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat, dan Maluku, Wibawa Pram Sihombing dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Wilayah Papua dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Renaldi Tambunan.
Turut hadir juga perwakilan dari Kantor Pertanahan di wilayah kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Wilayah Papua, dan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga pemilik target percepatan pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah di wilayah Papua.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 49 Ayat (1), “Seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan”.
Pada tahun 2024, target program pensertipikatan di wilayah Propinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku sejumlah 842 bidang dan hingga bulan April 2024, telah terselesaikan sejumlah 371 bidang atau 44,06%.
Pada tahun 2023, sinergi Kanwil DJKN, Kanwil BPN, dan Satuan Kerja telah berhasil menyelesaikan sertifikasi BMN berupa tanah 988 NUP/bidang tanah. Sedangkan sejak tahun 2013 secara akumulasi total pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah di Kantor Wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku sebanyak 6.573 NUP/bidang tanah.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku menyampaikan tujuan dari pelaksanaan sertifikasi BMN berupa tanah adalah sebagai bentuk kepastian hukum, untuk memberikan perlindungan sehingga terhindar dari sengketa, melaksanakan tertib administrasi, serta sebagai bentuk pengamanan tanah yang dimiliki oleh Pemerintah RI.
Editor : Damn
Artikel Terkait