KRIS Fokus Standarisasi Ruangan Fasilitas Kesehatan

Darul Muttaqin
Mitra Akbar selaku Asisten Deputi Bidang SDM dan Komunikasi Kedeputian Wilayah XII BPJS Kesehatan dalam kegiatan Media Gathering. (Foto : Darul Muttaqin)

Mitra menegaskan bahwa hingga Perpres tersebut diundangkan, pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasa.  Namun, akan dievaluasi pada Juni 2025 sebelum penerapan KRIS.

"Dari evaluasi nanti tentu akan berdampak pada penyesuaian iuran. Hingga Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih sama," jelasnya.

Iuran peserta JKN, sebut Mitra, masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

"Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp35 ribu," kata Mitra.

Editor : Damn

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network