JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Bertempat di Aula Mapolsek Nimbokrang, telah dilaksanakan pertemuan problem solving terkait permasalahan tanah kebun di Kampung Hamonggrang, Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (30/05/2024).
Identitas pelapor, APS (37) dan terlapor, ARS (30), diketahui masih memiliki hubungan keluarga. Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, melalui Kapolsek Nimbokrang Ipda Sindu Matra Wiratama, menjelaskan bahwa permasalahan bermula ketika APS mendatangi kebunnya dan melihat ARS sedang membersihkan area lokasi tower SUTET untuk pemasangan bronjong. Ketika APS menegur ARS, terjadi perselisihan yang berujung pada pengusiran APS oleh ARS.
"Dalam pertemuan, APS meminta agar pohon di kebunnya tidak ditebang sembarangan dan bahwa setiap pembersihan area lokasi tower SUTET harus dengan izin dari pemilik kebun. ARS mengaku bersalah karena telah mengusir APS dan mengira bahwa area lokasi tower SUTET masih berada di lahannya," jelasnya.
Lebih lanjut Ipda Sindu mengatakan, kedua pihak sepakat untuk mengukur ulang batas tanah dan memasang patok tanah berdasarkan kesepakatan bersama dengan ondiafi suku Sanggrangbano. Mereka juga sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan sudah saling memaafkan.
"Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik tanah secara damai dan kekeluargaan di Distrik Nimbokrang," tutup Kapolsek Nimbokrang.
Editor : Darul Mutaqim
Artikel Terkait