JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering serta minuman keras jenis boplas (botol plastik) yang berlangsung di halaman Mapolres Jayapura, Rabu, (12/06/2024) pagi.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, didampingi Kasat Narkoba Iptu Mohamad Imran KBO Narkoba Ipda Aswan Syarif dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura Muhammad Arifin dan Yosef.
Pemusnahan juga disaksikan langsung 3 orang tersangka pemilik Narkotika jenis ganja kering dengan berat total sebanyak 2068,11 gram, berinisial RS (19), DMK (21), TB (23) serta 1 tersangka pembuat minuman keras jenis boplas berinisial JY (42) dengan barang bukti sebanyak 20 botol ukuran 600 ml.
Kapolres Jayapura sebelum pemusnahan mengungkapkan 3 orang tersangka untuk kasus narkotika jenis ganja yang didapat dari PNG (Papua New Guinea) ditangkap diwaktu dan tempat yang berbeda.
"Untuk tersangka RS (19) dengan barang bukti seberat 136,74 gram, berhasil ditangkap pada hari sabtu tanggal 20 April 2024 di depan taman mesran Kota Jayapura dan tersangka DMK (21) dengan berat barang bukti 283,34 gram ditangkap pada hari minggu tanggal 21 April 2024 di halaman parkir stadion Mandala Jayapura," ungkapnya.
Lanjut AKBP Fredrickus, sedangkan untuk tersangka TB (23) dengan berat barang bukti sebanyak 1.648,67 gram berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 26 april 2024 oleh petugas gabungan di Bandar Udara Sentani Kab. Jayapura saat melewati pemeriksaan X-ray dimana barang haram tersebut hendak dibawanya ke Kab. Mamberamo Raya dengan menggunakan pesawat perintis.
"Tersangka JY (32) yang memproduksi minuman keras jenis boplas, dilakukan penggerebekan pada hari senin 20 Mei 2024 dirumahnya yang berada di Kelurahan Dobonsolo Sentani, berdasarkan laporan warga karena dibuat resah,".
Pemusnahan ini dilakukan setelah dilakukan tahap 1 ke Kejaksaan sehingga berdasarkan aturan undang - undang setelah disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan di laboratorium dan bukti di persidangan sisanya dimusnahkan.
"Untuk tersangka pemilik ganja berinsial RS (19), DMK (21) dan TB (23) kami jerat dengan pasal 111 ayat (1) atau (2) UU RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka JY (42) dijerat dengan pasal 204 ayat (1) atau ke (2), pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolres Jayapura.
Editor : Damn
Artikel Terkait