JAYAPURA, iNewsJayapura.id – KPU Papua Pegunungan melaksanakan rapat kerja tindak lanjut pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih serta pembentukan TPS lokasi khusus pada pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan selama 3 hari di mulai pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.
Raker tersebut berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024, tanggal 21 Juni 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Papua Pegunungan, Daniel Jingga mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh Divisi Data KPU bertujuan untuk mengecek kembali proses penyusunan kerja coklit se kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.
Dia menuturkan, semua materi akan disampaikan secara detail pada Kamis (01/08/2024). Setiap Kabupaten di Papua Pegunungan akan memastikan apakah Coklit tersebut akan dilaksanakan dengan baik atau tidak, nanti akan dicek.
Peserta rapat koordinasi dari KPU se Kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan. (Foto: Darul Muttaqin)
“Secara garis besar mengenai rapat koordinasi tersebut agar data-data yang dilaksanakan coklit dapat dipersiapkan terutama 8 kabupaten di provinsi Papua Pegunungan,” ujarnya usai rapat kerja di Jayapura, Rabu (31/7/2024).
Sesuai jadwal dan tahapan dalam pemutakhiran data pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati serta Walikota yang saat ini telah dilakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih.
Rapat kerja dihadiri masing-masing anggota KPU Kabupaten dari Divisi Perencanaan, Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi dan Admin atau Operator Sidalih. KPU Papua Pegunungan juga menghadirkan salah satu anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Muhammad Tio Aliansyah.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait