Dalam konstitusi negara Indonesia yakni UUD 1945 dan aturan hukum turunannya seperti UU Pemilu, UU Pemilu Kepala Daerah, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terdapat ketentuan hukum bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap warga negara indonesia untuk memilih dan dipilih. Tidak boleh ada satu orang ataupun anggota komisioner KPU yang mencoba menghalangi atau menolak hak konstitusi seorang warga negara untuk memilih dan dipilih. Sanksi hukumnya sangat tegas.
Selain itu, aturan hukum Pemilu juga menyatakan peserta pemilu kepala daerah dapat diikuti oleh calon tunggal. Jadi Siapapun yang mencoba menolak atau menghalangi seseorang maju sebagai calon Tunggal peserta pemilu kepala daerah, maka perbuatan tersebut dikategorikan perbuatan melawan hukum dan Tindakan memberontak kepada negara.
Para tokoh Gereja ini kan public figure di Papua. Perbuatan mereka yang melawan hukum dan memberontak kepada negara adalah contoh dan teladan buruk kepada umat Tuhan di Papua. Kalau kita mengatakan kita mengasihi Tuhan Allah, dan melayani Dia, namun wakil Tuhan Allah yang nyata di depan mata kita, yakni Pemerintah dan negara, kita lawan dan tidak hormati tata aturannya, kita sebenarnya sedang menipu diri kita sendiri dan kebenaran Firman Tuhan sesungguhnya tidak mendapat tempat dalam hati kita.
Kita umat Tuhan yang hidup di atas tanah Papua harus percaya bahwa, sejarah peradaban manusia dan tanah Papua, berlangsung dalam kontrol dan kendali Tuhan. Kalau Tuhan berkehendak hanya terdapat satu peserta calon tunggal pemilu kepala daerah di Provinsi Papua yang ditetapkan KPU Provinsi Papua pada pertengahan bulan September 2024, karena memenuhi syarat untuk melawan kotak kosong, biarlah diperbuat Tuhan Allah, apa yang dianggapnya baik bagi manusia dan tanah Papua ke depan.
Tugas para tokoh gereja dan hamba Tuhan adalah berdoa dan terus beritakan injil Yesus Kristus, sebagai tugas amanat agung, agar umat Tuhan di Papua bisa mendukung suksesnya dan jalanya pilkada di tanah Papua dengan aman dan damai.
Editor : Darul Mutaqim
Artikel Terkait