JAYAPURA, iNewsJayapura.id - CV Marsela Dua Serangkai kembali menang dalam perkara banding, sebagaimana tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 41/PDT/PT Jap Tanggal 2 September 2024.
Hal tersebut ditegaskan oleh kuasa hukum CV. Marsela Dua Serangkai, Yuliyanto bahwa putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wamena sebelumnya, yang berarti bahwa kliennya kembali menang.
Yulianto mengungkapkan, ini membuktikan bahwa fakta-fakta memang benar ada dan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD YPPGI Kobakma tersebut rampung dibangun.
Dia mengaku menyayangkan Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Wamena mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah, dimana pada tahun 2013 kliennya sudah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Mamberamo Tengah namun mangkrak, namun kini menjadi kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
“Seharusnya Kejaksaan Negeri Wamena dengan adanya putusan ini jujur karena semua fakta mereka mengetahuinya, dan saya minta kepada Kejaksaan Tinggi Papua melakukan pemantauan terkait dengan laporan klien saya pada 2013 tersebut, jangan tinggal diam, karena dugaan korupsinya terang benderang, pekerjaannya dikerjakan oleh klien saya, tapi uangnya tidak sampai kepada klien saya bahkan pengusaha-pengusaha lainnya,” jelas Yulianto dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9/2024).
Diketahui, dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jayapura memutuskan sebagai berikut :
1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat.
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wamena Nomor 19/Pdt/2023/PN Jap tanggal 4 Juli 2024 yang dimohonkan banding.
3. Menghukum para pembanding semula Para Tergugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan secara bersama-sama yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000.
Yuliyanto menjelaskan, dalam putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura memberikan pertimbangan, salah satunya yaitu bahwa kliennya mampu membuktikan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Bupati Mamberamo Tengah selaku Pembanding I semula Tergugat I dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamberamo Tengah selaku Pembanding II semula Tergugat II baru membayar sebesar 30 persen dikali nilai kontrak Rp906.400.000 (906 juta) yaitu sebesar Rp.271.920.000 yang seharusnya melakukan pembayaran 100 persen dari nilai kontrak.
“Karena klien kami telah memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan pekerjaan 100 persen Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD YPPGI Kobakma sebagaimana ketentuan pasal 8 Surat Perjanjian Kerja (bukti P-2),” tutupnya.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait