JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Pelaksanaan pencocokkan dan penelitian (Coklit) untuk memutakhirkan data pemilih pada pelaksanaan Pemilihan serentak kepala daerah telah usai pada 24 Juni 2024 lalu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, Hardin Halidin mengatakan, pihaknya telah melakukan analisa terhadap salinan daftar pemilih sementara (DPS) tersebut.
“Dari analisa kami terdapat data usia dibawah 17 tahun, bahjan terdapat pemilih dengan usia kurang dari 2 tahun. Kita sudah minta KPU untuk mengecek kembali apakah ini salah input atau seperti apa. Termasuk DPS berusia di atas 100 tahun,” kata Hardin dalam kegiatan media gathering yang digelar di Jayapura, Kamis (12/09/2024).
Selain usia DPS, Bawaslu juga menemukan perbedaan data antara BA rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat distrik dengan berita acara dan penetapan DPS tingkat kabupaten/kota pada tujuh kabupaten/kota.
“Bahkan di Kabupaten Keerom, Supiori, dan Biak Numfor terdapat perbedaan jumlah pemilih antara data yang ditetapkan di tingkat kampung dengan data yang digunakan untuk rekapitulasi di tingkat distrik dan kabupaten,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta Kebelen pada kesempatan yang sama.
Yofrey mengungkapkan, terdapat ketidakseragaman data rujukan yang digunakan oleh KPU kabupaten/kota dan jajarannya dalam melakukan rekapitulasi DPHP. Hal ini setidaknya terlihat dari hasil pengawasan yang mencatat bahwa salah satu distrik di Kota Jayapura melakukan rekapitulasi berdasarkan hasil Coklit, sedangkan empat distrik lainnya menggunakan data Sidalih atau hasil ‘tabrak data’.
“Di Kabupaten Keerom terdapat penolakan pembacaan jumlah pemilih oleh PPS pada rekapitulasi tingkat distrik karena data yang dibacakan merupakan data Sidalih bukan hasil yang direkapitulasi oleh PPS di tingkat kampung/kelurahan,” ungkapnya.
Terdapat angka Daftar Pemilih Khusus (DPK) berdasarkan Model D pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024 yang diduga belum dimasukkan dalam DPS. Terdapat pada delapan kabupaten di Provinsi Papua.
Permasalahan lainnya, kata Yofrey, hingga masa tanggapan masyarakat berakhir pada 27 Agustus 2024, terdapat satu Kampung di Kabupaten Sarmi yang belum dilakukan penempelan dan pengumuman DPS pada Kampung Munukanania. Selain itu, terdapat potensi penambahan 2 TPS di Kabupaten Mamberamo Raya yang tersebar di Distrik Benuki dan Distrik Mamberamo Tengah Timur.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait