Sekedar diketahui, bahwa seorang Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. Sedangkan diskriminasi berarti perbedaan perlakuan. Ketentuan ini untuk menegaskan pers bekerja dengan menghormati persamaan hak-hak asasi manusia, menghormati kemanusiaan dan kewajiban melakukan verifikasi fakta atau data. Penghinaan terhadap suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan bahasa merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Dalam tafsir resmi Kode Etik Jurnalistik tidak beritikad buruk ditegaskan, berarti tidak ada niat secara sengaja dan sematamata untuk menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Pers adalah lembaga kemasyarakatan yang memiliki dampak luas. Berita yang dibuat dengan itikad buruk akan memberikan dampak luar biasa buruknya.
Seorang yang tidak korupsi diberitakan terindikasi korupsi, dampak berita akan sangat luar biasa terhadap oknum yang ditujukan tersebut. Menurut poin - poin Kode Etik Jurnalistik, perbuatan yang dilandasi niat buruk adalah sesuatu yang tercela dan harus dihindari. Oleh karena itu Kode Etik Jurnalistik dengan tegas menyebut wartawan tidak boleh beritikad buruk.
Apalagi kemudian berita pers tersebut berdampak luar biasa buruk. Apapun bahan beritanya pers harus bekerja antara lain berdasarkan prinsip kejujuran, keadilan, keseimbangan, akurasi dan standar teknikal yang tinggi.
Tidak ada tempat bagi itikad buruk yang berujung fitnah. Arti fitnah, dekat dengan arti bohong, hanya dalam fitnah mengandung sejumlah tuduhan, langsung atau tidak langsung. Fitnah berarti menyebarkan berita secara sengaja berisi tuduhan yang tidak mendasar, bahkan sudah diketahui tidak benar, dengan niat buruk. Contohnya pers dengan sengaja dan berniat buruk menuduh seorang pejabat korupsi, padahal sebenarnya pers itu sudah mengetahui pejabat yang bersangkutan tidak melakukan korupsi. Sama dengan bohong, fitnah merupakan salah satu “dosa terbesar” dalam kerja kewartawanan. Dalam fitnah sudah jelas terkandung niat buruk, sesuatu yang secara etika profesi merupakan tindakan yang tercela dan menginjak-injak kehormatan profesi.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait