JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Ditengah perekonomian yang sulit, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berhasil mencatatkan kinerja bagus hingga kuartal III 2024. Kinerja gemilang menjadi kunci agar instansi yang tenar dengan sebutan BP Jamsostek ini mampu membantu menciptakan pekerja yang sejahtera.
Perekonomian nasional masih belum baik-baik saja pada tahun 2024 ini. Banyak perusahaan gulung tikar sehingga memicu peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebutkan jumlah PHK sejak awal tahun hingga Oktober 2024 sebanyak 59.796 orang. Jumlah itu bertambah sebanyak 25.000 orang dalam tiga bulan terakhir.
Sejalan dengan hal tersebut, pembayaran klaim jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BP Jamsostek ikut terkerek. Hingga September 2024, BP Jamsostek telah membayarkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada lebih dari 40.000 pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Nominal pembayaran tersebut mencapai Rp 289,96 miliar. "Meningkat 14% bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023 lalu," ungkap Deputi Komunikasi BP Jamsostek Oni Marbun, akhir Oktober 2024.
Tak cuma JKP, efek badai PHK juga menimpa pada program Jaminan Hari Tua (JHT). Hingga sembilan bulan pertama tahun 2024 ini, BP Jamsostek membayarkan manfaat JHT kepada lebih dari 2,3 juta pekerja dengan nominal Rp 35,6 triliun.
"Dari total kasus klaim JHT tersebut, sebesar 29% atau 693,6 ribu penerima manfaat merupakan pekerja terkena dampak PHK," kata Oni.
Untung saja, meski ancaman PHK masih membayangi, BP Jamsostek mampu mencatatkan kinerja keuangan yang mumpuni. BP Jamsostek mengelola dana investasi sebesar Rp 776,8 triliun hingga kuartal III-2024, meningkat 13,22% dibandingkan periode sama tahun 2023.
Dana kelolaan tersebut terdiri dari program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 484,5 triliun. Kemudian dana dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 65,44 triliun, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 16,99 triliun, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 182,31 triliun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp 14,05 triliun, serta BPJS sebesar Rp 13,5 triliun.
Editor : Darul Mutaqim
Artikel Terkait