JAKARTA, iNewsJayapura.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat tiga anggota KPU Jayawijaya karena terbukti melanggar kode etik. Mereka dinilai tidak profesional dalam proses verifikasi dukungan bakal calon bupati.
Mereka terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan itu tertuang dalam nomor perkara 211-PKE-DKPP/VIII/2024.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Silas Huby selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Alminus Wuka, dan Teradu III Maikel Walilo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ujar ketua Majelis Ketua Majelis J. Kristiadi di ruang sidang DKPP Jakarta, Senin (2/12).
DKPP menilai bahwa keputusan ketiga anggota KPU Kabupaten Jayawijaya untuk menolak dukungan para calon terlalu cepat dan tidak adil. Mereka belum menyelesaikan pemeriksaan administrasi secara lengkap sebelum mengambil keputusan.
Tiga anggota terbukti tidak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menerbitkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024.
"Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti memiliki intensi untuk menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan 3 (tiga) bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024," kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah. (Danandaya Arya Putra)
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait