JAYAWIJAYA, iNewsJayapura.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan belum melakukan pleno pergantian dan penetapan antar waktu anggota PPD pada beberapa distrik sesuai aspirasi masyarakat.
"Kami sedang fokus rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, dan masih berpedoman pada hasil rapat koordinasi dengan Forkopimda Jayawijaya beberapa hari lalu," kata Komisioner KPU Jayawijaya, Alpius Asso, di Wamena, Jayawijaya, Selasa (12/3/2024).
Menurutnya, ada Surat Keputusan pergantian PPD pada beberapa distrik yang telah beredar di masyarakat, namun sepenuhnya menjadi tanggung jawab oknum komisioner atau staf KPU Jayawijaya yang mengeluarkan surat tersebut.
"Kami tegaskan bahwa SK tersebut cacat hukum karena tidak melalui proses mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku pada lembaga KPU," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pimpinan dan anggota komisioner KPU Jayawijaya tetap tegak lurus dan konsisten pada aturan yang berlaku dan tidak akan melakukan pergantian PPD pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten lantaran akan mengganggu molornya jadwal tahapan yang berlaku secara nasional.
"Kami mohon kerjasama seluruh pihak, terutama penyenggara pemilu tingkat distrik untuk hargai seluruh jadwal tahapan yang ditentukan dan tidak lagi merubah perolehan suara pada tiap distrik guna menjaga dan menjamin keamanan dan kedamaian dalam proses tahapan penghitungan suara," ucap Alpius.
Alpius meminta kepada PPD di masing-masing Distrik untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dan akan melakukan tindakan tegas bagi PPD yang melanggar hukum.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Jayawijaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak membawah massa dan alat tajam dalam mengawal suaranya pada proses rekapitulasi di Kabupaten Jayawijaya," tegas Alpius.
Editor : Sari
Artikel Terkait