get app
inews
Aa Text
Read Next : Satu Pucuk Revolver Diamankan di Markas OPM Kodap III/Ndugama

Polemik Baliho, Kuasa Hukum Sumirah Alom: Jangan Bangun Persepsi yang Mendahului Kepastian Hukum

Rabu, 08 Juli 2026 | 14:12 WIB
header img
Advokat dan Konsultan Hukum, Toenjes Swansen Maniagasi yang juga merupakan Kuasa Hukum Sumirah Alom. Foto/Ist

JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Poster ucapan selamat yang beredar di media sosial atas pelantikan Paulus Ubruangge sebagai Wakil Bupati Kabupaten Nduga menuai perhatian dari kalangan praktisi hukum. Pasalnya, dalam poster tersebut masih dicantumkan identitas Mesakh Mirin sebagai Anggota DPR RI Fraksi PAN Daerah Pemilihan Papua Pegunungan periode 2024–2029.

Toenjes Swansen Maniagasi, Advokat dan Konsultan Hukum yang juga merupakan Kuasa Hukum Sumirah Alom, menilai masyarakat perlu memahami persoalan tersebut secara utuh agar tidak terbentuk persepsi yang keliru mengenai proses ketatanegaraan yang sedang berlangsung.

Menurutnya, penetapan Paulus Ubruangge sebagai Wakil Bupati Kabupaten Nduga merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan daerah yang harus dihormati sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut berbeda dengan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI, sehingga keduanya tidak dapat dipersamakan.

“Masyarakat perlu memahami bahwa penetapan Wakil Bupati Kabupaten Nduga tidak otomatis menentukan siapa yang akan mengisi kursi DPR RI melalui mekanisme PAW. Kedua proses tersebut memiliki dasar hukum, prosedur, dan kewenangan lembaga yang berbeda,” ujar Toenjes dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, PAW Anggota DPR RI merupakan mekanisme konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD beserta perubahannya, serta berbagai peraturan pelaksana yang mengatur tata cara penggantian anggota legislatif.

Toenjes juga menyoroti pencantuman jabatan Mesakh Mirin sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029 dalam poster tersebut.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut