Polemik Baliho, Kuasa Hukum Sumirah Alom: Jangan Bangun Persepsi yang Mendahului Kepastian Hukum
Menurutnya, kepastian hukum mengenai proses PAW tidak dapat ditentukan oleh narasi politik, poster, ataupun opini yang berkembang di ruang publik.
Toenjes mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, setiap tindakan pemerintahan maupun proses pengisian jabatan publik harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan melalui keputusan lembaga yang berwenang.
“Kepastian mengenai siapa yang berhak menduduki kursi DPR RI hanya dapat ditentukan melalui mekanisme konstitusional dan keputusan lembaga negara yang berwenang, bukan melalui poster, opini publik, ataupun pernyataan politik,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas kepastian hukum, legalitas, kecermatan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam setiap tahapan penyelenggaraan negara.
Sebagai Kuasa Hukum Sumirah Alom, Toenjes memastikan pihaknya akan terus mengawal seluruh proses PAW DPR RI Papua Pegunungan agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat maupun ucapan selamat. Namun demikian, seluruh informasi yang disampaikan kepada publik harus tetap mengedepankan akurasi fakta dan tidak membangun persepsi yang mendahului proses hukum. Tujuan kami adalah memastikan hak-hak konstitusional klien kami tetap terlindungi dan seluruh proses PAW berlangsung sesuai koridor hukum,” pungkasnya.
Editor : Darul Muttaqin