Polemik Baliho, Kuasa Hukum Sumirah Alom: Jangan Bangun Persepsi yang Mendahului Kepastian Hukum
Menurutnya, apabila benar telah berlangsung proses pengunduran diri, pemberhentian dari keanggotaan partai politik, serta proses administrasi pemberhentian sebagai Anggota DPR RI sebagaimana tercermin dalam dokumen-dokumen resmi yang telah beredar, maka informasi mengenai status jabatan yang disampaikan kepada publik sepatutnya disesuaikan dengan kondisi hukum yang berlaku.
“Informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat harus mencerminkan fakta hukum yang aktual. Apabila terdapat perubahan status hukum seseorang, maka penyampaiannya juga harus mengikuti perkembangan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” katanya.
Meski demikian, penilaian mengenai efektif atau tidaknya suatu pemberhentian tetap menjadi kewenangan lembaga negara sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Toenjes menegaskan bahwa keterangannya tidak dimaksudkan untuk membela kepentingan Paulus Ubruangge.
Ia menyampaikan bahwa dirinya bertindak semata-mata sebagai Kuasa Hukum Sumirah Alom, yang memiliki kepentingan hukum dalam proses PAW DPR RI Daerah Pemilihan Papua Pegunungan.
“Kepentingan hukum kami lahir karena klien kami memiliki hak konstitusional yang bergantung pada kepastian hukum proses PAW DPR RI. Oleh sebab itu, perkembangan status hukum Saudara Paulus Ubruangge mempunyai konsekuensi hukum terhadap kepentingan klien kami,” ujarnya.
Editor : Darul Muttaqin