DKPP Pecat 3 Anggota KPU Jayawijaya, Tidak Profesional dalam Bekerja

Danandaya Arya Putra
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat tiga anggota KPU Jayawijaya. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsJayapura.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat tiga anggota KPU Jayawijaya karena terbukti melanggar kode etik. Mereka dinilai tidak profesional dalam proses verifikasi dukungan bakal calon bupati. 

 Mereka terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan itu tertuang dalam nomor perkara 211-PKE-DKPP/VIII/2024.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Silas Huby selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Alminus Wuka, dan Teradu III Maikel Walilo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ujar ketua Majelis Ketua Majelis J. Kristiadi di ruang sidang DKPP Jakarta, Senin (2/12).

DKPP menilai bahwa keputusan ketiga anggota KPU Kabupaten Jayawijaya untuk menolak dukungan para calon terlalu cepat dan tidak adil. Mereka belum menyelesaikan pemeriksaan administrasi secara lengkap sebelum mengambil keputusan.

Tiga anggota terbukti tidak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menerbitkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network