"Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti memiliki intensi untuk menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan 3 (tiga) bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024," kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah. (Danandaya Arya Putra)
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait