ASMAT, iNews.id - P3MD Kabupaten Asmat terus mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah ada di setiap kampung untuk berstatus badan hukum.
Menurut PIC BUMDes Kabupaten Asmat, Nenden Amerensia P, hal itu bertujuan agar BUMDes memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.
"Kami mendorong BUMDes berbadan hukum agar bisa mengelola setiap unit usaha dan membangun kemitraan dengan pihak lain, salah satunya dengan program nasional makanan bergisi gratis," jelas Nenden. Kamis (30/1/2025).
Ia menuturkan hingga januari 2025 terdapat 4 BUMDes di Kabupaten Asmat yang sudah terdaftar namun belum berbadan hukum, sedangkan pihaknya sedang meregistrasi atau membuka pendaftaran untuk 30 BUMDes.
"Jadi yang sudah terdaftar 4 kampung di dua distrik, tetapi belum berbadan hukum. Untuk distrik Agats, yakni kampung Bis Agats, dan Yepem sedangkan Distrik Akat yakni Kampung Bayiuw Pinam dan Cumneu," rincinya.
Nenden menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa atau (BUMDes) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan atau bersama desa desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitasproduktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan atau menyediakan jenis jasa usaha lainnya, untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
"Sedangkan aturan terkait badan hukum BUMDes terdapat pada Perpendes PTT nomor 03 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan, dan peringatan, pembinaan, dan pengembangan, dan pengadaan barang dan jasa badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama," jeles Nenden.
Ia berharap dengan upaya menghadirkan status BUMDes berbadan hukum dapat memperkuat perekonomian desa dan menggerakan pengelolaan peluang potensi yang ada di desa.
"BUMDes sebenarnya memiliki peran strategis dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Tidak hanya memberikan keuntungan berupa pembangunan dalam aspek fisik tetapi juga keuntungan dalam aspek sosial," pungkasnya.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait