ASMAT, iNewsJayapura.id – Polres Asmat melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) secara resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) terkait kasus tindak pidana produksi minuman keras (miras) jenis sopi kepada Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (30/4/2026).
Penyerahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara terhadap tersangka berinisial CUR alias U (46) dan BK (25) telah lengkap atau P-21. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kegiatan produksi dan peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi sehingga berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
