Dua Tersangka Produksi Sopi Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan

Darul Muttaqin
Dua Tersangka Sopi Dilimpahkan. Foto/Ist

ASMAT, iNewsJayapura.idPolres Asmat melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) secara resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) terkait kasus tindak pidana produksi minuman keras (miras) jenis sopi kepada Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (30/4/2026).

Penyerahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara terhadap tersangka berinisial CUR alias U (46) dan BK (25) telah lengkap atau P-21. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kegiatan produksi dan peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi sehingga berisiko bagi kesehatan masyarakat.



Editor : Darul Muttaqin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network