Kasus Persetubuhan Anak di Asmat Diserahkan ke Kejaksaan

Darul Muttaqin
Polres Asmat serahkan satu pria ke kantor Kejaksaan Negeri Merauke dengan inisial WW (19). Foto/Ist

ASMAT, iNewsJayapura.id - Penyidik Sat Reskrim Polres Asmat yang dipimpin Kaur Identifikasi Bripka Antonius Kateng serahkan satu pria ke kantor Kejaksaan Negeri Merauke dengan inisial WW (19) atas kasus Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (28/4/2026) Pagi.

Hal tersebut diungkapkan PLH. Kasat Reskrim Ipda Benyamin Tangke, saat dikonfirmasi. “Pagi tadi kami limpahkan satu tersangka lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 dan diterima oleh Jaksa Kasmawati, selaku Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.

Dirinya juga menerangkan WW dilimpahkan atas perkara sesuai Laporan Polisi nomor : LP / B / 27 / III / 2026 / SPKT / Polres Asmat / Polda Papua, tanggal 25 Maret 2026, tentang Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Kami serahkan tersangka tersebut guna diproses hukum lebih lanjut agar memberikan efek jera dan peringatan kepada masyarakat yang melakukan tindak pidana guna menerima akibat dari perbuatannya dengan menjalani hukuman nantinya di Lembaga Pemasyarakatan,” ucap PLH. Kasat Reskrim Ipda Benyamin Tangke.

Editor : Darul Muttaqin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network