WW dipersangkakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana perubahan pertama melalui UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahan kedua melalui UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan terancam dengan penjara 15 tahun.
PLH Kasat Reskrim juga menghimbau agar para Orang tua dan keluarga diharapkan lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di lingkungan rumah, sekolah, maupun media sosial.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan generasi penerus bangsa. Anak adalah aset berharga yang harus kita lindungi bersama.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
