JAYAPURA, iNews.id - Anggota Polsek Sentani Timur berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja di Komplek Jalan Pasir, Distrik Sentani Kota. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Nolokla, Distrik Sentani Timur.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay melalui Kapolsek Sentani Timur, Iptu Susan Tecuari menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Polsek Sentani Timur mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan Berinisial EK. Setelah melakukan pemeriksaan ponsel pelaku, EK dan OP (25). keduanya berencana menukar handphone hasil curian dengan beberapa paket ganja siap edar.
Anggota Polsek Sentani Timur melakukan pengembangan dengan mengajak OP agar bersedia bertemu. Setelah mengetahui keberadaannya, tim yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Aiptu Sugik Cahyono, Amd.Kom, dan Kanit Reskrim Aiptu Frengki Pangkali, segera bergerak ke lokasi.
Setibanya di lokasi pada pukul 20.00 WIT, anggota kepolisian berhasil menemukan pelaku dan melakukan upaya penangkapan. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun dengan sigap anggota kepolisian berhasil mengamankannya beserta barang bukti berupa Empat bungkus plastik besar berisi narkoba jenis ganja dan Satu buah kunci L yang telah dimodifikasi.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sentani Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti resmi diserahkan kepada anggota Sat Res Narkoba Polres Jayapura.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan, khususnya pengedar narkoba. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," ujar Kapolsek.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait