MBG dari ABPN Sementara Pendidikan Gratis dari Otsus, Yan Mandenas: Jangan Dibenturkan!

Dani M Dahwilani
MBG dari ABPN sementara Pendidikan Gratis dari Otsus, anggota DPR RI Yan Mandenas menyebut hal ini jangan dibenturkan. Foto ist

Hal ini tertuang dalam Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a dan Pasal 36 ayat (2) huruf a UU No2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. 

Yan Mandenas menambahkan, salah satu sumber anggaran yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Otsus ialah pembiayaan pendidikan di Papua sekurang-kurangnya 30 persen. Disebutkan, sebelumnya alokasi dana Otsus sebesar 80:20.  

Dengan kata lain, 80 persen untuk provinsi, dan 20 persen untuk kabupaten/kota. Namun, setelah direvisi pada 2021 lalu, dibalik menjadi 80 persen untuk kabupaten/kota dan 20 persen untuk provinsi. 

Demikian pula, ada kewenangan bupati, wali kota dan gubernur di Papua untuk memberikan alokasi dana Otsus kepada masyarakat orang asli Papua. 

“Rata-rata kabupaten itu, paling rendah mendapat Rp140 miliar per tahun, sehingga tidak ada alasan bagi bupati dan wali kota untuk tidak mengalokasikannya ke bidang pendidikan, dengan memberikan subsidi kepada sekolah-sekolah, sehingga para murid orang asli Papua itu bisa menempuh pendidikan gratis mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK,” ungkap Yan.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network