Hal ini tertuang dalam Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a dan Pasal 36 ayat (2) huruf a UU No2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Yan Mandenas menambahkan, salah satu sumber anggaran yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Otsus ialah pembiayaan pendidikan di Papua sekurang-kurangnya 30 persen. Disebutkan, sebelumnya alokasi dana Otsus sebesar 80:20.
Dengan kata lain, 80 persen untuk provinsi, dan 20 persen untuk kabupaten/kota. Namun, setelah direvisi pada 2021 lalu, dibalik menjadi 80 persen untuk kabupaten/kota dan 20 persen untuk provinsi.
Demikian pula, ada kewenangan bupati, wali kota dan gubernur di Papua untuk memberikan alokasi dana Otsus kepada masyarakat orang asli Papua.
“Rata-rata kabupaten itu, paling rendah mendapat Rp140 miliar per tahun, sehingga tidak ada alasan bagi bupati dan wali kota untuk tidak mengalokasikannya ke bidang pendidikan, dengan memberikan subsidi kepada sekolah-sekolah, sehingga para murid orang asli Papua itu bisa menempuh pendidikan gratis mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK,” ungkap Yan.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait