JAYAPURA, iNews.id - Usai menjalani proses di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Paslon nomor urut 3 Jan Jap Ormoseray-Asri Rante Tasak, Hakim menyatakan bahwa pemohon tidak dapat diteruskan sebagai sengketa pilkada, maka calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Yunus Wonda (YW) dan Haris Richard Yocku (HRY) secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura sebagai peraih suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Kamis (27/2/2025).
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih digelar di Kantor KPU Kabupaten Jayapura, disaksikan oleh Bawaslu, unsur Forkopimda serta partai politik lainnya.
Usai mengikuti pleno penetapan, Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard Yocku menyampaiakn terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Jayapura yang memberi kepercayaan kepada Yunus Wonda dan Haris Richard Yocku sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jayapura selama lima tahun. Selain itu dirinya juga mengajak tim sukses yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah agar bersama sama bersatu, membangun Kabupaten Jayapura.
"Hari ini penetapan telah selesai dilaksanakan oleh pihak penyelenggara pilkada, saya di berikan mandat oleh Bupati Bapak Yunus Wonda untuk hadir di dalam pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura yang telah memilih kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati, dan juga kepada tim sukses, mari kita bergabung, Kabupaten Jayapura milik kita bersama, mari kita bangun Kabupaten ini dengan penuh rasa tanggung jawab, penuh rasa memiliki, karena Kabupaten ini tidak bisa di bangun oleh satu dua orang," tuturnya.
Saya dan Yunus Wonda akan menjalankan visi dan misi yang sudah kami sampaikan melalui janji kampanye yang telah disampaikan kepada masyarakat Kabupaten Jayapura.
"Kami ucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan TNI-Polri yang telah mensukseskan proses pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Jayapura," jelasnya.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait