Ia merinci dua tahapan penting dalam proses identifikasi:
Data antemortem, berupa:
- Data diri korban semasa hidup
- Rekam medis dan rekam gigi
- Properti pribadi terakhir yang dikenakan (diperoleh dari pihak keluarga)
Data postmortem, meliputi:
- Pemeriksaan fisik luar oleh tim forensik RS Bhayangkara Jayapura
- Pengambilan sidik jari
- Pemeriksaan gigi oleh dokter gigi forensik
- Pengambilan sampel untuk uji laboratorium lanjutan
“Setelah data antemortem dan postmortem kami cocokkan, identitas korban akan disahkan. Penyerahan jenazah kepada keluarga juga kami koordinasikan agar berjalan tertib,” tambahnya.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait