Dam Haji Kini Lebih Transparan dan Sosial, Ini Pedoman Terbaru dari Kemenag

Darul Muttaqin
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin dalam konferensi pers. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan pedoman baru terkait tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Pedoman ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta.

Dalam konferensi pers hari ke-15 operasional haji, Kamis (15/5/2025), Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menjelaskan bahwa pedoman tersebut dirancang untuk menjaga ketertiban, kepatuhan terhadap syariat, serta memberikan manfaat sosial dari pelaksanaan Dam/Hadyu.

“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Fauzin.

Pedoman ini mengatur secara rinci berbagai aspek penting, termasuk jenis dan kriteria hewan sah untuk Dam, standar harga agar tidak memberatkan jemaah, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta proses penyembelihan yang dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) sesuai ketentuan. Distribusi daging Hadyu pun diatur agar sah secara syariat dan memberi dampak sosial positif.

Untuk menjamin akuntabilitas, sistem pengawasan dan pelaporan ketat turut diterapkan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi pedoman ini, Kemenag juga menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025. Aturan ini mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu secara resmi bagi petugas haji.

“Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia, dengan nomor rekening 5005115180,” jelas Fauzin.

Proses pembayaran mencakup transfer ke rekening resmi, pelaporan bukti pembayaran ke BAZNAS, verifikasi, hingga rekapitulasi oleh tim pengumpul Dam/Hadyu. Selanjutnya, BAZNAS akan melaksanakan penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi daging Dam. Nilai Dam/Hadyu tahun ini ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengan minimal Rp2.520.000.

Fauzin menekankan bahwa mekanisme pembayaran melalui BAZNAS ini hanya berlaku bagi petugas haji tahun 2025, sedangkan jemaah tetap memiliki keleluasaan memilih metode pembayaran, termasuk melalui BAZNAS.

“Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap ibadah yang dilakukan jemaah dan petugas sah secara agama dan tertib secara manajerial,” pungkasnya.

Kemenag mengajak seluruh pihak untuk mendukung penerapan pedoman ini demi kelancaran dan kesempurnaan ibadah para tamu Allah di Tanah Suci.

Editor : Darul Muttaqin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network