JAYAWIJAYA, iNewsJayapura.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Pegunungan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja bersama tim eksekutif dan Biro Hukum Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (19/6/2025) di Kantor DPR Papua Pegunungan, Kota Wamena, guna membahas sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).
Ketua Bapemperda DPR Papua Pegunungan, Hengki Bayage, mengatakan bahwa dalam rapat tersebut pihaknya menerima 29 rancangan regulasi dari eksekutif maupun usulan inisiatif dewan, termasuk dari komisi-komisi dan pimpinan DPR. "Seluruh usulan ini akan diverifikasi untuk menentukan mana saja yang akan menjadi prioritas pembahasan ke depan," ujarnya.
Bayage menekankan bahwa Papua Pegunungan sebagai daerah otonomi baru (DOB) sangat membutuhkan landasan hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan Orang Asli Papua Pegunungan (OAP), khususnya dalam hal perlindungan hak adat dan pengelolaan keuangan daerah.
"Perdasi dan Perdasus ini sangat penting sebagai pondasi regulasi untuk pembangunan provinsi ini. Karena kita adalah provinsi baru, maka pondasi hukum yang berpihak pada masyarakat lokal harus segera dibentuk," jelasnya.
Lebih lanjut, Bayage mengungkapkan bahwa tidak semua usulan akan langsung dibahas karena keterbatasan anggaran yang tengah dialami daerah. Oleh karena itu, Bapemperda bersama eksekutif akan menetapkan skala prioritas untuk mendorong rancangan yang paling mendesak dan strategis agar segera disahkan melalui sidang paripurna non APBD sebelum perubahan APBD tahun 2025.
Ia juga menjelaskan perbedaan proses antara usulan dari DPR dan eksekutif. Usulan baru dari DPR wajib dilengkapi dengan naskah akademik dan draft regulasi untuk memenuhi syarat pembahasan. Sebaliknya, usulan eksekutif sebagian besar sudah berjalan melalui peraturan gubernur sementara, sehingga hanya membutuhkan narasi dan penjelasan tertulis tanpa perlu melalui uji publik.
"Rancangan dari eksekutif yang sudah berjalan tidak perlu akademik lagi, cukup narasi dan penjelasan tertulis agar bisa segera masuk dalam program Pemerintah Daerah prioritas," tegas Bayage.
Di tengah keterbatasan anggaran akibat efisiensi nasional sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Bayage menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk memperjuangkan lahirnya regulasi-regulasi penting bagi Papua Pegunungan.
"Kondisi keuangan memang tidak sehat, tapi itu tidak menjadi alasan. Kami tetap mendorong agar regulasi yang menyangkut kepentingan rakyat, terutama OAP, bisa segera disahkan dan menjadi landasan pembangunan di Papua Pegunungan," pungkasnya.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait