TUAL, iNewsJayapura.id - Polisi berhasil meringkus satu perampok handphone (HP) di Desa Fidatan, Kota Tual, Maluku. Perampok itu yakni berinisial Salim SR alias Egi.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan pada Jumat (17/10/2025) sore, oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Resmob Polres Tual.
Tim Satreskrim Polres Tual dalam keterangannya mengungkap, si pelaku ditangkap tak lama setelah melakukan aksi kejahatannya di salah satu rumah warga di Desa Fidatan, Kecamatan Pulau Dullah Utara.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku melancarkan aksinya pada Jumat dini hari, sekitar pukul 04.30 WIT dengan berjalan kaki menuju rumah korban. Saat berada di rumah korban, pelaku menggunakan gunting untuk membobol jendela bagian belakang rumah korban.
"Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil dua smartphone milik korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri kembali ke rumah pelaku," terang Tim Satreskrim.
Setelah mendapat laporan dan barang bukti berupa CCTV, lantas polisi bergerak cepat melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku. Pelaku behasil diamankan di kediamannya di Kompleks Larat, Desa Fidatan pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIT.
Selain mengamankan pelaku, Tim Resmob juga mengamankan barang bukti berupa dua unit HP Android merek Oppo dan satu buah gunting.
"Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Tual untuk proses penyidikan lebih lanjut," sebut Tim Resmob.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait