TUAL, iNewsJayapura.id - Layanan pengurusan e-paspor atau paspor elektronik, saat ini sudah tersedia di Kantor Imigrasi Kelas II Tual. Akses layanan ini tersedia sejak 1 Maret 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Aziz Rahajaan dalam kegiatan sosialisasi E-Pasport dan buka puasa bersama dengan sejumlah wartawan, di Cafe Mama Ocha Perumnas, Maluku Tenggara, Kamis (21/03/2024).
"Layanan e-paspor ini sudah lama ada, tapi hanya tersedia di Kantor Imgrasi Kelas I saja. Dan kini sudah dapat dibuat juga di Kantor Imgrasi Tual," ungkap Aziz.
Aziz menjelaskan, pembuatan paspor biasa atau non elektronik dapat dilakukan di semua kantor imigrasi, baik satu maupun dua. Sementara e-paspor hanya dapat diproses di beberapa kantor imigrasi saja, salah satunya Kantor Imigrasi Tual.
"Di Maluku, hanya ada dua kantor imigrasi, yakni di Kota Ambon dan Tual. Saat ini juga, urusan pelayanan di Kantor Imgrasi sudah tidak ribet lagi," ucap Aziz.
Ia lanjut menyebut paspor biasa dan elektronik secara fisik terlihat mirip, berbentuk buku dan memuat identitas pemilik paspor.
Hanya saja, jika dibandingkan paspor biasa, e-paspor memiliki spesifikasi keunggulannya tersendiri.
"Dari sisi penggunaan, sebenarnya sama saja. Tapi dengan paspor elektronik, akses perjalanan kita ke luar negara lebih mudah," ujar Aziz.
Nah, agar pelaku perjalanan atau traveler tidak salah membedakan saat membuat paspor, alangkah baiknya ketahui lebih duhulu perbedaan paspor biasa dan e-paspor, termasuk keunggulannya.
Editor : Damn
Artikel Terkait