Musda Hipmi Papua Barat Daya Ricuh, Sejumlah BPC Tolak Keputusan Sepihak SC

Adrian Kairupan
Musda HIPMI Papua Barat Daya di salah satu hotel di Kota Sorong, pada senin (17/11/2025), mendadak ricuh akibat timbul pro - kontra. Foto iNews/tangkapan layar

SORONG, iNewsJayapura.id - Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) I Pertama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Papua Barat Daya (PBD), terancam mengalami penundaan. Bukan tanpa alasan, hal ini disuarakan oleh para kader dari Badan Pengurus Cabang (BPC) berasal dari BPC Kabupaten Sorong, BPC Maybrat dan BPC Kota Sorong, yang menilai bahwa tahapan - tahapan musda sebagai wadah forum pengambilan keputusan tertinggi di daerah dalam sebuah organisasi tidak dilaksanakan secara terbuka dan diketahui para kadernya didaerah dengan baik.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Nomor : 003/PO/HIPMI/07/2023, tentang tata kelola Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Badan Pengurus pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia masa bakti 2022 - 2025, pada pasal 4 tentang tahapan musyawarah daerah (musda), sejumlah anggota Badan Pengurus Cabang (BPC) di Wilayah Papua Barat Daya (PBD), meminta untuk pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Pertama I HIPMI Papua Barat Daya (PBD) agar mendapat perhatian khusus dari Badan Pengurus Pusat (BPP).

"Jadi yang kita sesalkan adalah tidak ada ruang yang transparan kepada kami kader. Padahal sesuai peraturan organisasi nomor 003/PO/HIPMI/07/2023, pasal 4 sudah dijelaskan disana. Kami saja bingung, kapan pelaksanaan pertemuan kader forum ketua - ketua dilaksanakan? karena kami ingin mendengar bagaimana pandangan umum bakal calon ketua umum, dan apa visi - misinya. Bahkan sejak penunjukan ketua carakteker kami BPC - BPC belum pernah menggelar Rapat BPL, untuk mengumpulkan kami. Jadi kami kader dan bahkan pemilik hak suara tidak mendapatkan kesempatan. Padahal ruang ini tahapannya diatur dalam Peraturan Organisasi," papar Ketua OKK Kota Sorong, Andreas Sowe, saat diwawancarai, Senin (17/11/2025).

Akibatnya, arena Musda di salah satu hotel ternama di Kota Sorong, PBD, pada Senin (17/11/2025), mendadak ricuh akibat timbul pro - kontra yang membenturkan sesama kader BPC HIPMI di Papua Barat Daya (PBD).

Hal ini sebagai bentuk ketidakpuasan sejumlah Badan Pengurus Cabang (BPC) terhadap sikap steering commite (SC) yang dinilai kucing - kucingan melaksanakan tahapan, dan tidak adanya ruang pertemuan forum ketua sebelum pelaksanaan Musda yang wajib dilakukan oleh Ketua tim Carakteker BPD HIPMI Papua Barat Daya, juga merujuk pada Peraturan Organisasi (PO) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Nomor: 03/PO/HIPMI/II/2021, tentang tata kelola organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia.

"Sudah jelas disana disebutkan juga bahwa tim pengurus caretaker harus patuh. Pada pasal 3 sudah jelas ditekankan dan disebutkan, bahwa harus taat asas keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kemandirian, partisipasi, kebersamaan dan kesetaraan. Masa hal - hal begini tidak diperhatikan? itu ketua caretaker dan tim SC tidak baca PO, AD/ART yang saling berkaitan,” kata Andreas Sowe.

Senada, Ketua Umum BPC HIPMI Kabupaten Sorong, Arif Angga Suhendro menyesalkan kurangnya informasi resmi mengenai waktu dan tempat kelanjutan forum tertinggi organisasi tersebut.

Kata dia, hal ini mencederai ruang kader dan bahkan pengurus BPC HIPMI di wilayah papua barat daya (pbd) yang belum lama ini telah selesai melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) pertama I di setiap wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

Kekecewaan yang sama juga disampaikan oleh seluruh perwakilan BPC yang kontra terhadap pelaksanaan Musda pertama I HIPMI Papua Barat Daya (PBD), dijalankan secara sepihak dan tidak terbuka proses dan mekanismenya, dan bahkan diduga melanggar poin - poin AD/ART dan PO sebagai satu kesatuan pelaksanaan tahapan musyawarah yang tidak dapat dipisahkan.

"Ini tidak ada keterbukaan. Bahkan kami BPC - BPC kaget, baru saja di buka pendaftaran belum apa - apa sudah tutup. Ini bahkan besok (18/11/2025) mau dilanjutkan dengan tahapan pelantikan. Seolah - olah ruang demokrasi para kader ditutup. Padahal Peraturan Organisasi pasal 5 sudah disebutkan 5 hal penting, yang kesemuanya berkaitan tentang tugas pokok pembinaan, dalam memajukan dan mengembangkan generasi pengusaha muda indonesia menjadi pengusaha yang profesional, kuat, tangguh dan berwawasan global dalam sektor usaha, serta membentuk pengusaha muda berjiwa patriot, pejuang serta bertanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Kami ingin ruang dan tahapan ini dibuka dengan transparan," papar Viktor Asmuruf, Bendahara BPC HIPMI Maybrat.

Editor : Darul Muttaqin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network