MERAUKE, iNewsJayapura.id - Polsek Muting bersama Polsubsektor Perbatasan Ulilin menggelar operasi pemberantasan peredaran minuman keras lokal jenis sopi di Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada Kamis (27/11/2025).
Operasi yang dipimpin Kapolsek Muting, Ipda Melkianus Bunga, berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga 15.05 WIT. Kegiatan menyasar dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi miras tradisional jenis sopi.
Pada pukul 10.00 WIT, tim menuju sebuah rumah di kawasan kebun kelapa sawit Kampung Kumaaf. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pembuatan sopi, namun setelah dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas produksi miras.
Pada pukul 12.00 WIT, tim bergerak menuju kawasan hutan di Kampung Nggayu. Sekitar 100 meter dari jalan poros, petugas menemukan satu tong plastik hitam berukuran sekitar 50 liter berisi rendaman bahan dasar sopi.
Tim kemudian melanjutkan penyusuran hingga sekitar 500 meter ke dalam hutan dan menemukan sebuah pondok yang diduga menjadi tempat produksi sopi. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk penyulingan, antara lain:
- 2 drum plastik biru ukuran 200 liter
- 2 tong plastik hitam ukuran 40 liter
- 2 dandang ukuran 35 liter
- 4 pipa plastik hitam sepanjang ±15 meter
- 1 terpal biru
Bahan rendaman sopi sebanyak 50 liter dimusnahkan di tempat. Sementara seluruh peralatan produksi diamankan ke Polsubsektor Perbatasan Ulilin untuk kepentingan penyelidikan, termasuk mengungkap pemilik dan pengelola lokasi produksi ilegal tersebut.
Kapolsek Muting, Ipda Melkianus Bunga, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia untuk menekan peredaran miras lokal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Peredaran miras lokal seperti sopi sangat berpotensi memicu gangguan keamanan. Kami akan terus melakukan razia dan penindakan,” tegasnya.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
