Barang Bukti Sabu Seberat 5,23 Gram Dimusnahkan Penyidik Polresta Jayapura Kota
JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Rabu (20/05/2026) pukul 14.00 WIT, bertempat di Ruangan Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.
Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 5,2336 gram yang merupakan milik tersangka berinisial MD (32), berdasarkan Laporan Polisi tanggal 02 Maret 2026.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Viktor M. Suruan, S.H sebagai bagian dari prosedur hukum untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan perkara.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang saat ini telah memasuki fase akhir.
“Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan guna melengkapi tahapan penyidikan. Saat ini proses penyidikan perkara tersebut sudah hampir rampung, dan dalam waktu dekat tersangka beserta berkas perkara akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota, serta memastikan setiap penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Editor : Darul Muttaqin