Tiga Tersangka Kasus Ganja Dijerat, Barang Bukti 4,2 Kg Dimusnahkan
JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Jayapura. Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang berbeda.
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Halaman Ampera, Distrik Jayapura Utara, Jumat (12/6) pagi, dihadiri personel Satresnarkoba dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Frederickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi penanganan perkara serta bukti nyata keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam memerangi peredaran narkotika.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi, penyidik menetapkan dua tersangka yakni YD dan MP, warga negara Papua Nugini (PNG). Adapun barang bukti ganja yang berhasil diamankan dan kemudian dimusnahkan memiliki berat bruto sebanyak 2.471,02 gram," ungkapnya.
Editor : Darul Muttaqin