Tiga Tersangka Kasus Ganja Dijerat, Barang Bukti 4,2 Kg Dimusnahkan
Selanjutnya, pada kegiatan pemusnahan kedua yang dilaksanakan pada hari yang sama, barang bukti berasal dari pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi dan dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial WN (25).
"Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.744,45 gram, yang selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kasat.
Lebih lanjut AKP Febry, dengan demikian, total barang bukti ganja yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut mencapai 4.215,47 gram atau lebih dari 4,2 kilogram, sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya mencegah barang bukti tersebut kembali beredar di tengah masyarakat.
"Melalui kegiatan pemusnahan ini, Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kami juga ingin menunjukkan bahwa setiap barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini juga menjadi bukti komitmen Polresta Jayapura Kota dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujar AKP Febry.
Dirinya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Perang terhadap narkotika bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab bersama demi mewujudkan Kota Jayapura yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," tegasnya.
Editor : Darul Muttaqin