Barang Bukti Ganja Seberat 455,63 Gram Dimusnahkan
JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Dalam upaya mendukung pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota, Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja pada Kamis (7/5/2026) siang. Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WIT hingga selesai, bertempat di Halaman Ampera, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, dalam keterangannya mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat," ujar AKP Febry.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja.
Editor : Darul Muttaqin