Barang Bukti Ganja Seberat 455,63 Gram Dimusnahkan
Adapun total barang bukti ganja yang dimusnahkan seberat 455,63 gram, yang terdiri dari 71,50 gram, 69,17 gram, dan 314,96 gram. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Jayapura.
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BR (17), SF (34) dan PK (21) Ketiganya dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru terkait penyesuaian pidana.
AKP Febry juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dalam memerangi narkotika dengan cara memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
"Kami berharap adanya dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian semata, tetapi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa," pungkasnya.
Editor : Darul Muttaqin