Viktorinus menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK memiliki tugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan sektor keuangan mulai dari perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan non-bank seperti asuransi, pembiayaan, dana pensiun, dan lembaga keuangan lainnya serta memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.
Menurut Viktorinus, peran media di Papua menjadi semakin penting mengingat kondisi geografis yang luas serta tingkat akses informasi masyarakat yang beragam. Melalui pemberitaan yang tepat, program literasi keuangan, edukasi risiko investasi, dan kebijakan sektor keuangan dapat diteruskan hingga ke daerah pedalaman.
“Wartawan bukan sekadar penyampai berita, tetapi mitra strategis yang ikut mengawal transparansi sektor keuangan,” jelasnya. Dengan profesionalitas jurnalistik, media berperan meningkatkan literasi keuangan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Viktorinus juga menyoroti sejumlah program OJK yang telah dijalankan, seperti GENCARKAN, Bulan Inklusi Keuangan, program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), serta berbagai produk dan layanan jasa keuangan yang kini semakin beragam. Ia menegaskan pentingnya masyarakat memahami manfaat, risiko, serta cara menggunakan produk keuangan secara bijak.
“Dengan dukungan media, literasi keuangan dapat meningkat, kepercayaan masyarakat terhadap layanan jasa keuangan dapat diperkuat, dan tujuan menghadirkan masyarakat Papua yang inklusif serta sejahtera dapat dicapai bersama,” ujarnya.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
