Polres Jayapura Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Curat ke Kejari Jayapura

Cornelia Mudumi
Tersangka yang diserahkan adalah KSK, dalam perkara pencurian. Foto/Ist

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP. Kegiatan ini dilaksanakan, Jumat (5/12/2025).

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali menjelaskan, Penyerahan Tahap II tersebut dilaksanakan berdasarkan dokumen resmi antara lain LP/B/07/IX/2025/SPKT/Polsek Demta/Res Jayapura/Polda Papua, SP Penyidikan, SPDP, serta Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tertanggal 4 Desember 2025.

Tersangka yang diserahkan adalah KSK, dalam perkara pencurian. Pelaksanaan Tahap II dikawal oleh personel Sat Reskrim Polres Jayapura yaitu Briptu Christian A. Meyrianto, Briptu Ramadhani F. Pratama, dan Briptu Saparuddin dan diterima Jaksa Penuntut Umum Jane Sabatris Waromi.

"Setelah serah terima dilakukan, tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayapura dan telah ditempatkan di Lapas Kelas IIA Abepura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim.

Editor : Darul Muttaqin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network