Berkas P-21, Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Mimika Segera Disidangkan

Darul Muttaqin
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Foto/Ist

MIMIKA, iNewsJayapura.id - Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Busiri Jalur 2, Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, pada 21 September 2025 lalu kini memasuki babak baru. Pelaku berinisial YH alias Ongen (25) resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timika oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru), Senin (19/01/2026).

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses tahap II tersebut dipimpin langsung oleh Panit I Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Aipda Arahman, bersama tim penyidik.

Adapun barang bukti yang diserahkan kepada pihak kejaksaan berupa satu bilah pisau dapur bergagang kayu sepanjang sekitar 25 sentimeter serta satu lembar celana pendek berlumuran darah yang digunakan pelaku saat kejadian.

Penyerahan tersangka YH alias Ongen didasarkan pada surat dari Kejaksaan Negeri Timika Nomor B-762/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil.

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, dalam keterangannya membenarkan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Timika berjalan lancar berkat koordinasi yang baik antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan.

“Proses tahap II berjalan lancar berkat komunikasi dan koordinasi yang terjalin dengan baik selama ini antara Polsek Mimika Baru dan Kejaksaan Negeri Timika,” ujar AKP Putut Yudha Pratama.

Ia menambahkan, penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan serta menjadi peringatan bagi masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya memasuki tahun 2026.

Kasus tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat, mengingat korban berinisial DAW akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Mimika. Korban diketahui mengalami luka tusuk di bagian ketiak kiri akibat serangan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku.

Peristiwa penganiayaan ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga korban ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/80/IX/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal September 2025.

Dalam proses tahap II tersebut, tersangka YH alias Ongen beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timika, Nasrid, Selanjutnya, tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan untuk menjalani proses hukum ke tahap persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan primair, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan subsider, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menutup keterangannya, Kapolsek Mimika Baru mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kekerasan, agar proses hukum dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor : Darul Muttaqin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network