Residivis Curas Sekaligus DPO Laka Lantas Dibekuk Tim Resmob Polresta Jayapura Kota

Darul Muttaqin
Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gde Ditya. (Foto: Istimewa).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gde Ditya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan berulang, khususnya residivis.

“Pelaku ini merupakan residivis yang berulang kali keluar masuk lapas dan kembali melakukan tindak pidana, mulai dari kekerasan, jambret, hingga terlibat kasus kecelakaan lalu lintas dan narkotika. Ini adalah komitmen kami bahwa Polresta Jayapura Kota akan bertindak tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan, khususnya residivis yang tidak jera,” tegas Kompol Dewa.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan memproses hukum pelaku secara tuntas, termasuk melakukan koordinasi lintas fungsi dengan Satlantas dan Satresnarkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku kriminal yang terus mengulangi perbuatannya dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mencari barang bukti tambahan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Editor : Darul Muttaqin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network