Pelaku yang berhasil dibekuk yakni seorang pria berinisiak MD (31) dengan barang bukti berupa 1 plastik es kiko berisikan sabu, 3 plastik kliper kecil berisikan sabu, 1 plastik kliper kecil kosong dengan total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan kurang lebih 6,68 gram.
Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Jayapura dan sekitarnya.
“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Siapapun yang terlibat, baik sebagai pengedar maupun perantara, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas AKP Febry.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus Maclarimboen menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama Kepolisian.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polresta Jayapura Kota akan terus konsisten dan berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus Maclarimboen.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
