get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Residivis Narkoba Diciduk di Entrop, Polisi Sita Sabu dan Ganja‎

Polres Mimika Ungkap Pengiriman Sabu ke Puncak Jaya Melalui Kargo Bandara Moses Kilangin

Jum'at, 28 November 2025 | 06:49 WIB
header img
Polres Mimika berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika golongan I jenis sabu melalui jasa kargo Bandara Moses Kilangin. Foto/Istimewa

MIMIKA, iNewsJayapura.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika golongan I jenis sabu melalui jasa kargo Bandara Moses Kilangin, Timika. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIT, setelah dua paket besar sabu ditemukan oleh personel Polsek Kawasan Bandara di area kargo bandara.

Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan mengenai dua paket mencurigakan yang ditemukan di jasa kargo PT Herry Puja Mandiri. Paket tersebut diketahui akan dikirim ke Kabupaten Puncak Jaya (Kota Mulia).

“Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi bahwa dua paket besar berisi sabu ditemukan di kargo Bandara Moses Kilangin. Paket itu rencananya dikirim ke Puncak Jaya melalui jasa kargo,” jelas Iptu Hempy, Kamis (27/11/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Heri Setiabudi langsung menuju kantor kargo untuk melakukan pemeriksaan dan berhasil mengantongi identitas pengirim paket. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang lelaki berinisial M, yang kemudian diamankan di Jalan Cenderawasih, SP 2 Timika, sekitar pukul 16.30 WIT.

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa dua paket sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengirimkannya dengan tujuan Kabupaten Puncak Jaya, dengan penerima atas nama Ibu Fitri,” kata Hempy.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Dua paket plastik bening ukuran besar berisi sabu
  • Satu unit handphone Vivo warna biru
  • Total berat sabu saat ini masih dalam proses penimbangan penyidik

Pelaku M kini ditahan di Polres Mimika dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya dapat mencapai belasan hingga seumur hidup.

Iptu Hempy menegaskan komitmen Polres Mimika, khususnya Satuan Resnarkoba, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Mimika. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Polres Mimika berkomitmen memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut