Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemberkasan perkara untuk selanjutnya diproses hingga tahap persidangan.
Sementara itu, Kapolresta KBP Fredrickus Maclarimboen menyampaikan apresiasi kinerja Sat Resnarkoba yang terus aktif melakukan penertiban terhadap peredaran miras ilegal.
“Polresta Jayapura Kota akan terus berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal karena miras tentunya sangat berpotensi memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungannya,” pungkas Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus Maclarimboen.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
